Beberapa ketentuan dalam Perbup. pasaman No. 55 Tahun 2018 tentang Disiplin Kerja ASN di lingkungan Pemkab. Pasaman diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4) 3. Ketentuan Pasal 10 ayat 92) dan ayat (3) diubah serta diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1(satu) ayat yaitu ayat (3a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat