Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2019

Akselerasi Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Klinik Layanan Informasi, Pembimbingan dan Perbantuan Terintegrasi Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Tugas 3. Standar Operasional Prosedur 4. Sarana dan Prasarana 5. SDM 6. Pembiayaan 7. Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2019 tentang Akselerasi Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui Klinik Layanan Informasi, Pembimbingan dan Perbantuan Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
28 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2019
Tanggal Berlaku
28 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 28
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan