Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Tugas 3. Standar Operasional Prosedur 4. Sarana dan Prasarana 5. SDM 6. Pembiayaan 7. Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat