PENGELOLAAN - PEMANTAUAN - LINGKUNGAN HIDUP
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan percepatan pelaksanaan penilaian kelayakan dokumen UKL-UPL yang diajukan oleh Pemrakarsa dirasa perlu menetapkan pelaksanaan pemeriksaaan dokumen UKL-UPL. Berdasarkan PermenLH No. 8 Tahun 2013, maka perlu menetapkan Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, PermenLH No. 5 Tahun 2012, PermenLH No. 8 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016,
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyusunan UKL-UPL
3. Pemeriksaan
4. Rekomendasi UKL-UPL
5. Izin Lingkungan
6. Pendanaan
7. Pelaporan
8. Pengawasan
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
- 18 Hlm
|