Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Wilayah Pembentukan 4. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi 5. Persyaratan Pembentukan 6. Mekanisme Pembentukan 7. Pelaksanaan 8. Monitoringn dan Evaluasi 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat