PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN UPTD; PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN DAERAH; KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGISIN JABATAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat