Beberapa ketentuan dalam Perbup. Pasaman No. 14 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kab. Pasaman diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 1 angka 3, angka 6, angka 8, angka 9, angka 11, angka 12 diubah dan angka 14 dihapus 2. Ketentuan Pasal 4 ayat 2 dihapus 3. Ketentuan Pasal 5 diubah 4. Ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 diubah 5. Ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat