PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH; PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA; PENYADARAN; PEMBERDAYAAN; PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN; LPKP; KOORDINASI DAN KEMITRAAN; PRASARANA DAN SARANA KEWIRAUSAHAAN KEPEMUDAAN; ORGANISASI KEPEMUDAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat