Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Tata Cara Seleksi Tambahan, Tata Cara Pengunduran Diri Anggota Bpd Yang Mencalonkan Dalam Pemilihan Kepala Desa, Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 1510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan