biaya pengganti pengolahan darah dan komponen darah di palang merah indonesia kabupaten gresik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH DAN KOMPONEN DARAH DI PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN GRESIK
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan meningkatnya biaya pengolahan dan pelayanan donor darah maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah dan Komponen Darah di Palang Merah Indonesia Kabupaten Gresik;
- Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5197); 8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1756); 10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Unit Transfusi Darah di Provinsi Jawa Timur;
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, BPPD Dan Komponen Darah, Pembayaran BPPD, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
- 6
|