Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Kabupaten Banjar, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Pelaksanaan; 6. Koordinasi; 7. Pengawasan Dan Pelaporan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat