Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 44 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PB ini mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja badan daerah Kabupaten Malinau. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Badan Daerah di Kabupaten Malinau memiliki struktur organisasi yang jelas, tugas dan fungsi yang terdefinisi dengan baik, serta mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan tugasnya dengan baik. Peraturan ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk memastikan bahwa semua bagian dari Badan Daerah dapat bekerja secara sinergis dalam mencapai tujuan bersama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 44 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
BD 2016/NO.44
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Malinau No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan