PERBUP ini mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah di kebupaten Malinau. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD berfungsi secara optimal dalam mendukung kinerja DPRD dan menjamin bahwa semua proses administratif dan operasional dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat