Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Peraturan tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; 3. Penetapan Penerima Bantuan Sosial; 4. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial; 5. Pertanggungjawaban; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat