Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 51 Tahun 2019

Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Panitia Pemilihan Anggota BPD, 3. Jumlah Anggota BPD, 4. Mekanisme Pencalonan Anggota BPD, 5. Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD, 6. Penetapan Calon Anggota BPD dan Pelantikan, 7. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Anggota BPD, 8. Biaya Pemlihan Anggota BPD, 9. Ketentuan Peralihan, 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2111 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan