Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Panitia Pemilihan Anggota BPD, 3. Jumlah Anggota BPD, 4. Mekanisme Pencalonan Anggota BPD, 5. Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD, 6. Penetapan Calon Anggota BPD dan Pelantikan, 7. Penyelesaian Permasalahan Pemilihan Anggota BPD, 8. Biaya Pemlihan Anggota BPD, 9. Ketentuan Peralihan, 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat