Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Peserta Didik, 3. Tugas dan Tanggungjawab Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, 4. Penyelenggaraan, 5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan, 6. Pembinaan dan Evaluasi, 7. Anggaran Penyelenggaraan, 8. Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat