Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2019

Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Peserta Didik, 3. Tugas dan Tanggungjawab Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar, 4. Penyelenggaraan, 5. Tenaga Pendidik dan Kependidikan, 6. Pembinaan dan Evaluasi, 7. Anggaran Penyelenggaraan, 8. Pengawasan, 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.50
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1711 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan