PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN HIBURAN DAN REKREASI PASAL 1; PASAL 3; PASAL 4; PASAL 5; PASAL 6; PASAL 6A; PASAL 7; PASAL 14; PASAL 16; PASAL 17; PASAL 18; PASAL 18A; PASAL 18B; PASAL 19; PASAL 22A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat