PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH; PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA; PELAYANAN KEPEMUDAAN; KOORDINASI DAN KEMITRAAN KEPEMUDAAN; PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN; ORGANISASI KEPEMUDAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGHARGAAN; KERJA SAMA; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat