Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban, dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, peningkatan kapasitas BPD, keuangan, hubungan kerja dengan lembaga lainnya, dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat