Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Pengelolaan Tourism Information Center dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan TIC; Pengelolaan TIC; Pengembangan; Pelayanan dan Dukungan; Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian; Organisasi; Data dan Informasi, Aplikasi dan Infrastruktur; Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat