Peraturan ini mengenai tata cara dan persyaratan penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup ketentuan pendaftaran penduduk; ketentuan pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; kelembagaan; pembinaan, pengawasan, dan penertiban administrasi kependudukan; tata cara pengenaan sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat