pemberian tugas dan izin belajar bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kota ternate - tata cara
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 369
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam Peraturan Walikota ini untuk meningkatkan kompetensi sumber daya Aparatur Sipil Negara yang berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, maka pemerintah daerah perlu memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara untuk mengikuti pendidikan berjenjang dan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar; pendidikan berjenjang dan berkelanjutan melalui tugas belajar dan ijin belajar merupakan solusi dalam meningkatkan profesionalisme dan kemampuan intelektual Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 1961
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Jenis Pendidikan; Syarat dan Tata Cara; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
- 10 Halaman; Lampiran: 5 Halaman
|