PELAKSANAAN-PEMILIHAN-KEPALA-DESA-SERENTAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17.A, http://jdih.lombokutarakab.go.id/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK: |
- Untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 14
Tahun 2016
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 Nomor 1) diubah sebagai berikut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2017
- -
- 25
|