Peraturan Bupati Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Perencanaan dan Pelaksanaan, 3. Pengorganisasian, 4. Pelaporan, 5. Pemantauan dan Evaluasi, 6. Pembinaan, 7. Pembiayaan,8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat