Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 40 Tahun 2019

Pelaksanaan Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun ANggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pelaksanaan, 3. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, 4. Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun ANggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.41
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan