Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pelaksanaan, 3. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan, 4. Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan, 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat