Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2019

TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PNS, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN ANGGOTA DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2019 tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PNS, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN ANGGOTA DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD 14/2019
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan