Peraturan Daerah mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal dan saham, organ PT BPR Bank Rembang (Perseroda), kepegawaian, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat