formula-tarif-sewa-barang-milik-daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No.7/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, perlu memanfaatkan barang milik daerah melalui mekanisme sewa dalam jangka waktu tertentu. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan acuan dalam penghitungan besaran tarif sewa barang milik daerah, perlu mengatur mengenai formula tarif/besaran sewa barang milik daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah.
- mengatur pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tuna
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
- 7 hlm
|