Dalam peraturan ini diatur ketentuan-ketentuan umum terkait pinjaman BLUD RSUD meliputi maksud dan tujuan pelaksanaan, ruang lingkup pinjaman, prinsip dalam pengelolaan pinjaman, sumber pinjaman, jenis pinjaman, penggunaan pinjaman, persyaratan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, pembayaran pinjaman, pihak yang berwenang dalam monitoring dan evaluasi serta pelaporan pinjaman
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat