Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum. Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua Surat ini adalah sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malinau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat