Peraturan ini mengenai pembentukan UPTD Satuan pendidikan formal pada dinas pendidikan Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup pembentukan; kedudukan; tugas dan fungsi; jabatan; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; pendanaan; koordinator wilayah kecamatan; tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat