Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja UPTD pemeliharaan infrastruktur, alat berat dan laboratorium pada dinas pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Malinau. peraturan ini mencakup pembentukan; kududkan, tugas dan fungsi; susunan organisasi dan uraian tugas; jabatan dan eselon; kepegawaian; tata kerja;kelomppok jabatan fungsional; pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat