Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja UPTD pada dinas perhubungan Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; jabatan dan eselon; kepegawaian; tata kerja; kelompok janatan fungsional; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat