Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja UPTD balai benih ikan pada dinas perikanan di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi dan uaraian tugas; jabatan dan eselon; kepegawaian; tata kerja; kelompok jabatan fungsional; pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat