Peraturan ini mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja rumah sakit umum daerah Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; eselon rumah sakit umum kelas "C"; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat