Peraturan ini mengenai pedoman pemberian bantuan transportasi pelayanan rujukan pasien berjenjang bagi masyarakat Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup maksud dan tujuan; kriteria dan prosedur pemberian bantuan; jangka waktu dan peruntukan bantuan; pelanggaran dan penyaluran bantuan; monitoring dan evaluasi banntuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat