Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 53 Tahun 2018

Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemilihan pencalonan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; tata cara pemilihan; pemilihan kepala desa serentak; kepala desa, perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; biaya pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa; masa jabatan kepala desa; pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 87 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 359
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan