Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pemilihan pencalonan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; tata cara pemilihan; pemilihan kepala desa serentak; kepala desa, perangkat desa, pimpinan dan anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; biaya pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa; masa jabatan kepala desa; pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 87 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat