Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2019

Indikator Kinerja Utama Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penetapan IKU dan IKU perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah : a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 38
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan