PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; JUMLAH DESA; TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DD KE SETIAP DESA; PENETAPAN RINCIAN DD; MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DD; PRIORITAS PENGGUNAAN DD; PENYUSNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI DD; SANKSI ADMNISTRATIF; PEMANTAUN DAN ECVALUASI DD; PEMBINAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat