Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; rincian tugas dan fungsi; unit pelaksana teknis badan; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 27 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat