Peraturan ini memuat tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Tera /Tera Ulang; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat