Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas pokok dan fungsi; unit pelaksana teknis dinas; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 50 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat