Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong diubah, yakni terkait pengertian Kepala Daerah dan Inspektorat; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 2 ditambah 1 (satu) sub angka yaitu sub angka 3) Inspektorat diawasi oleh jajaran pimpinan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong.; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 4 ditambah 3 (satu) sub angka yaitu sub angka 8, sub angka 9 dan sub angka 10; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 8 diubah; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 11 uraian Inspektorat dan Aparat Pengawasan Ekstern antara huruf a dan huruf b disisipkan huruf a.1 dan huruf b diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan