Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong diubah, yakni terkait pengertian Kepala Daerah dan Inspektorat; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 2 ditambah 1 (satu) sub angka yaitu sub angka 3) Inspektorat diawasi oleh jajaran pimpinan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tabalong.; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 4 ditambah 3 (satu) sub angka yaitu sub angka 8, sub angka 9 dan sub angka 10; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 8 diubah; Ketentuan Lampiran Penjelasan Piagam Audit Intern angka 11 uraian Inspektorat dan Aparat Pengawasan Ekstern antara huruf a dan huruf b disisipkan huruf a.1 dan huruf b diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat