RENCANA -KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-PROVINSI-Ntb-TAHUN-2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, perlu dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi terhadap capaian RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2019.
Perubahan RKPD dimaksud digunakan sebagai pedoman Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menyusun rencana kerja (Renja)Perangkat Daerah Tahun 2019, Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD dan RKA-Kementerian/Lembaga APBN bagi Perangkat Daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagai acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2019
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2019, Pergub Nomor 12 Tahun 2018.
- Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
- Perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018
- -
- 4
|