Peraturan Bupati ini memuat tentang Belanja Bantuan Pangan Non Tunai Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Anggaran Bantuan pangan non Tunai; Peruntukan Belanja Bantuan Pangan Non Tunai; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Pangan Non Tunai; Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat