Peraturan Ini Mengatur Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penetapan Formasi Jabatan; 3. Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus; 4. Perhitungan Formasi Dan Jenjang Jabatan Fungsional; 5. Kebutuhan Dan Pengisian Formasi Jabatan Fungsional; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat