Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73 Tahun 2018

FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU/KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Penetapan Formasi Jabatan; 3. Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu/Khusus; 4. Perhitungan Formasi Dan Jenjang Jabatan Fungsional; 5. Kebutuhan Dan Pengisian Formasi Jabatan Fungsional; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73 Tahun 2018 tentang FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU/KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
25 September 2018
Tanggal Pengundangan
25 September 2018
Tanggal Berlaku
25 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.73
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan