Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 diubah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 ayat sbb: (2) (2) Perubahan RKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2018 adalah merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang berisi program dan kegiatan yang menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018. (3) (3) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menguraikan tentang perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018. Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat dan Ketentuan Pasal 4 ditambah 3 (tiga) ayat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2018
Tanggal Berlaku
27 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan