PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN SISTEM GOVERNMENT SERVICE BUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup dan Kebijakan Umum; 4. Data dan Informasi; 5. Goverment Service Bus Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat