Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Peraturan ini terdiri dari 5 bab dan 7 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2017
Tanggal Berlaku
31 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan