Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 188.45/36b/24/2009 Tahun 2009

Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sumber, Status dan Besarnya Bantuan Dana Bergulir; Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Penerima Bantuan Dana Bergulir; Penyaluran dan Penggunaan Dana Bergulir; Pemanfaatan dan Menakisme Pembayaran Imbalan Jasa dan/atau Bunga Oleh Usaha Kecil, Usaha Mikro dan Koperasi atas Pemanfaatan Bantuan Dana bergulis; Perguliran dan Pengalihan Dana Bergulir; Susunan, Tugas dan Tanggung Jawab Kelompok Kerja Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (POKJA PUMKK); Tugas dan Tanggung Jawab Bank Pelaksana; Penjamin Pelaksanaan Program; Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian; Pembiayaan; dan Penutup. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 20 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 188.45/36b/24/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Dana Bergulir Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Usaha Mikro di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
188.45/36b/24/2009
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
17 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2009
Tanggal Berlaku
17 Maret 2009
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan