Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman pemberian bantuan biaya studi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis bantuan biaya studi; pengawasan; laporan pertanggungjawaban; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VI bab dan 24 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat